Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Kejari Tanjab Barat Serahkan Penetapan Perwalian Anak Kepada Panti Aisyiyah Muhammadiyah Kualatungkal

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Bertempat di Aula Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (3/10), telah dilakukan penyerahan Penetapan Perwalian Anak kepada Panti Asuhan tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, SH., MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Aidil Raya Putra, SH., MH., serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Nomor 145/Pdt.P/2024/PA.Ktl tertanggal 30 September 2024. Dalam penetapan tersebut, hak perwalian atas seorang anak di bawah umur, NA, diserahkan kepada Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Barat Refiyendri S.Sos.I dan Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Muhammad Yunus.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa permohonan perwalian diajukan karena NA, yang berusia di bawah 18 tahun, telah hidup sebatang kara setelah kehilangan kedua orang tuanya. Kejaksaan Negeri mengambil langkah untuk memastikan perlindungan hukum dan kesejahteraan anak ini sesuai amanat UUD 1945, pasal 34 ayat (1), yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

“NA telah tinggal di Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah selama dua tahun, dan dengan adanya penetapan perwalian ini, panti asuhan resmi menjadi wali yang bertanggung jawab atas pendidikan dan kebutuhan hidup NA ke depannya,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud tanggung jawab sosial mereka dalam melindungi hak-hak anak, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Wabup Katamso Dorong Regulasi Berkualitas untuk Jawab Tantangan Stunting hingga Ketahanan Pangan

Penetapan ini menjadi yang pertama di Provinsi Jambi dan diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak terlantar.

Dalam acara tersebut, tim Kejaksaan Negeri juga menyerahkan bantuan berupa santunan, paket sembako, dan alat tulis kepada NA dan Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah sebagai bentuk kepedulian sosial.  (Rg)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

LSM JPK Tanjab Barat Apresiasi Pelantikan Riono Budisantoso sebagai Kajati DIY

Tanjab Barat

Satgas Koperasi Merah Putih Dibentuk, Anwar Sadat: Ini Simbol Kebersamaan & Gotong Royong

Tanjab Barat

Turnamen Berkah Madani Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda Tanjab Barat

Tanjab Barat

Truk Trailer Terguling di Jalur Strategis, Satlantas Lakukan Gatur Intensif

Tanjab Barat

BumDes Sungsang Makmur Gandeng Program MBG, Wujudkan Anak Tanjab Barat Bergizi dan Sehat

Tanjab Barat

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Siap Melayani Kedatangan dan Keberangkatan Alat Angkut di TPI Kuala Tungkal dan Muara Sabak, Termasuk Saat Libur Idul Fitri

Tanjab Barat

Kajati Jambi Resmikan Sumur JIAT di Tanjab Barat, Solusi Air untuk Petani

Tanjab Barat

Teguhkan Ideologi Pancasila, Bupati Tanjab Barat Dukung Eksistensi Organisasi Pemuda