Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Kejari Tanjab Barat Serahkan Penetapan Perwalian Anak Kepada Panti Aisyiyah Muhammadiyah Kualatungkal

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Bertempat di Aula Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (3/10), telah dilakukan penyerahan Penetapan Perwalian Anak kepada Panti Asuhan tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, SH., MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Aidil Raya Putra, SH., MH., serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Nomor 145/Pdt.P/2024/PA.Ktl tertanggal 30 September 2024. Dalam penetapan tersebut, hak perwalian atas seorang anak di bawah umur, NA, diserahkan kepada Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Barat Refiyendri S.Sos.I dan Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Muhammad Yunus.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa permohonan perwalian diajukan karena NA, yang berusia di bawah 18 tahun, telah hidup sebatang kara setelah kehilangan kedua orang tuanya. Kejaksaan Negeri mengambil langkah untuk memastikan perlindungan hukum dan kesejahteraan anak ini sesuai amanat UUD 1945, pasal 34 ayat (1), yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

“NA telah tinggal di Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah selama dua tahun, dan dengan adanya penetapan perwalian ini, panti asuhan resmi menjadi wali yang bertanggung jawab atas pendidikan dan kebutuhan hidup NA ke depannya,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud tanggung jawab sosial mereka dalam melindungi hak-hak anak, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Malam Budaya Sunda–Banjar, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kuala Tungkal

Penetapan ini menjadi yang pertama di Provinsi Jambi dan diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak terlantar.

Dalam acara tersebut, tim Kejaksaan Negeri juga menyerahkan bantuan berupa santunan, paket sembako, dan alat tulis kepada NA dan Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah sebagai bentuk kepedulian sosial.  (Rg)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2024

Tanjab Barat

Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Dua Desa

Tanjab Barat

Anwar Sadat: Sinergi Pemkab dan Ditjen Pemasyarakatan untuk Ciptakan Warga Binaan Mandiri dan Berdaya Guna

Tanjab Barat

APBD 2026 Fokus Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan: Sekda Hadiri Paripurna DPRD Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Lantik Kepala BKAD dan Kasat Pol PP

Tanjab Barat

Arus Deras dan Air Pasang Kepung Kuala Tungkal, AKBP Agung Basuki Kerahkan Personel Siaga Penuh

Tanjab Barat

BumDes Sungsang Makmur Gandeng Program MBG, Wujudkan Anak Tanjab Barat Bergizi dan Sehat

Tanjab Barat

Apresiasi Kekompakan Kader, Wabup Katamso Dukung Langkah PKB Tanjabbar