Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Senin, 9 Desember 2024 - 19:06 WIB

Kasus PT PSJ: Kejari Tanjab Barat Ungkap Kerugian Negara Besar, Upaya Pemulihan Terus Berjalan

Tanjab Barat, Wartajambi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menerima uang titipan sebesar Rp 10 miliar dari PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara hingga Rp 126 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjabbar, Sudarmanto, dalam konferensi pers di Ruang PTSP Kejari Tanjabbar, Senin (9/12). “Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jambi, kerugian negara akibat penggunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi oleh PT PSJ mencapai Rp 93,2 miliar dan $2,19 juta, yang jika dikonversi ke rupiah setara Rp 126 miliar,” ujar Sudarmanto.

Dari total kerugian negara tersebut, PT PSJ telah menitipkan uang senilai Rp 10 miliar melalui rekening penitipan Kejari Tanjabbar. Selain itu, penyidik juga menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas ±1.199,87 hektar yang terletak di Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat.

“Perkebunan ini tetap dikelola PT PSJ dengan syarat hasil panennya disetorkan ke rekening penitipan Kejari Tanjabbar. Hingga kini, hasil panen yang telah disetorkan mencapai Rp 2,4 miliar,” tambah Sudarmanto.

Dengan demikian, total uang yang telah dititipkan mencapai Rp 12,4 miliar. Uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran ganti rugi kerugian negara.

Sudarmanto menegaskan, selain menindak pelaku, Kejari Tanjabbar juga berkomitmen memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin. “Langkah ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani perkara korupsi di wilayah ini,” tutupnya.

Laporan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan upaya Kejari Tanjabbar dalam mengembalikan aset yang hilang.  (*)

 

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Sahkan RPJMD 2025-2029 “BERKAH MADANI” sebagai Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Komitmen Nyata Pemerintahan Anwar Sadat–Katamso: Bedah Rumah, Operasi Katarak Gratis, hingga Bazar Murah

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Inisiatif BPDASHL dan KKMD dalam Lindungi Mangrove

Tanjab Barat

Peredaran Sabu di Kuala Tungkal Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Saat Dini Hari

Tanjab Barat

Safari Ramadan 2026 Ditutup di Renah Mendaluh, Pemkab Tanjab Barat Serahkan Berbagai Bantuan

Tanjab Barat

Albert Chaniago Tampung Aspirasi Masyarakat Suak Labu dalam Reses DPRD Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Sambut Kunjungan Ketua Tim Klarifikasi Lomba Kelurahan Tingkat Regional

Tanjab Barat

Perpanjang MoU, Pemkab Tanjab Barat Gandeng Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Kawal Proyek Strategis

Tanjab Barat

Alternatif Pembinaan Pelanggar Hukum, Pemkab Tanjab Barat Dukung Program Pidana Kerja Sosial