Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 28 April 2026 - 13:41 WIB

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi intensif selama sepekan terakhir, aparat berhasil menggulung jaringan narkoba di Kecamatan Betara dengan menangkap empat tersangka di lokasi berbeda.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal. Hasilnya, tiga pelaku masing-masing berinisial HY (36), JM (34), dan BO (39) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut, Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu paket sabu, satu kaleng rokok berisi ganja, dua alat hisap (bong), satu kaca pirex, lima unit ponsel Android, uang tunai Rp205 ribu, serta plastik klip dan sendok pipet yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi.

 

Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas dan diduga memperoleh pasokan narkotika dari seorang narapidana berinisial CCP yang berada di dalam Lapas.

 

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan kasus hingga mengarah kepada satu tersangka lain, RK (47). Pada Rabu (27/04/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RK di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya, tanpa perlawanan.

 

Dari tangan RK, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram, uang tunai sebesar Rp6,8 juta, satu unit ponsel, serta catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga  Kapolda Jambi Datangi Mapolres Tanjab Barat, Mengapa ?

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

 

Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan Polres Tanjab Barat dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di daerah tersebut.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Akan Lanjutkan Pembangunan Jalan di Parit 4 Darat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tanjab Barat

Ketua TP-PKK Tanjab Barat Berbagi Bantuan Sosial dan Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Tanjab Barat

Pj. Sekda Tanjabbar Dampingi Bupati Saksikan Penandatanganan NPHD Antara Polres dan Sat Pol-PP 

Tanjab Barat

Momen Haru di Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat Sambut Tamu Allah Pulang ke Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Pembayaran TPP Tepat Waktu

Tanjab Barat

Dikawal Simpatisan UAS Kembalikan Berkas Bacakada PKS

Tanjab Barat

Dengar Keluhan Nelayan, Hj. Erliani Siap Kawal Program Kesejahteraan di DPRD

Tanjab Barat

Wabup Katamso: Senam Bentuk Komitmen Bangun Generasi Sehat dan Cerdas