Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:27 WIB

Intimidasi Wartawan, Dinas PMD Tanjabbar Panggil PJs Kades Merlung

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hari ini memanggil oknum ASN yang juga merupakan PJs Kepala Desa Merlung, Puspandi, SE, terkait sikap arogansi serta intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Sikap dan perilaku Puspandi, SE yang tidak mencerminkan etika seorang ASN sekaligus PJs Kepala Desa Merlung, menjadi sorotan publik. Selain meragukan kemampuannya dalam melaksanakan tugas, tindakannya terhadap wartawan dinilai mencoreng nama baik institusi.

Pasca insiden intimidasi terhadap wartawan, Selasa (11/6/2024) ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabbbar, M. Nasir, mengonfirmasi pemanggilan Puspandi untuk dimintai keterangan terkait tindakan tersebut.

“Benar, sesuai jadwal hari ini kita panggil PJs Kades Merlung untuk dimintai keterangan terkait sikap dan tindakannya terhadap wartawan,” kata M. Nasir, Senin (10/6/2024).

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan diterapkan terhadap Puspandi, M. Nasir menjelaskan bahwa tindakan tersebut akan mengikuti regulasi Undang-Undang Desa, yang mencakup berbagai tingkatan sanksi mulai dari teguran lisan hingga tindakan administratif.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, H. Dahlan, S.Sos., MM, mengungkapkan bahwa tindakan Puspandi ini tidak sesuai dengan kedudukan seorang ASN yang seharusnya menjadi abdi negara dan masyarakat. Sekda menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Seorang PNS itu adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Sekda Tanjab Barat saat dikonfirmasi media pada Kamis (6/6/2024) lalu.

“Tadi sudah saya sampaikan dengan Bu Camat, tolong diperiksa permasalahan sesungguhnya,” ucapnya.

Sekda menambahkan bahwa sanksi bagi PNS yang arogan akan diberikan sesuai dengan kesalahannya, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif. “Kita lihat kesalahannya, mulai dari teguran lisan, sampai administrasi,” tegas Sekda.

Baca Juga  Teluk Sialang Digerebek! Polisi Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi

Pemanggilan Puspandi oleh Dinas PMD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menangani kasus intimidasi terhadap wartawan, serta memberikan pelajaran bagi semua ASN untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (*)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Sampaikan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak di Tanjabbar

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kg Sabu-sabu BB Hasil Tindak Kejahatan Narkotika

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Launching Call Center 112 HALO USTAD: Layanan Darurat Gratis 24 Jam

Tanjab Barat

Laksanakan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tahapan Pilkada, Kapolres Tanjab Barat Tekankan Jaga Netralitas

Tanjab Barat

Peduli Warga, Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago Jenguk Pasien di RSUD Kuala Tungkal

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2024

Tanjab Barat

Dukungan Penuh untuk Astacita, Bupati Tanjab Barat Sinkronkan Program Daerah dan Nasional

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Sediakan Kapal Gratis untuk Arus Balik Lebaran, Bupati: Ini Bentuk Kepedulian Kami