Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:27 WIB

Intimidasi Wartawan, Dinas PMD Tanjabbar Panggil PJs Kades Merlung

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hari ini memanggil oknum ASN yang juga merupakan PJs Kepala Desa Merlung, Puspandi, SE, terkait sikap arogansi serta intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Sikap dan perilaku Puspandi, SE yang tidak mencerminkan etika seorang ASN sekaligus PJs Kepala Desa Merlung, menjadi sorotan publik. Selain meragukan kemampuannya dalam melaksanakan tugas, tindakannya terhadap wartawan dinilai mencoreng nama baik institusi.

Pasca insiden intimidasi terhadap wartawan, Selasa (11/6/2024) ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabbbar, M. Nasir, mengonfirmasi pemanggilan Puspandi untuk dimintai keterangan terkait tindakan tersebut.

“Benar, sesuai jadwal hari ini kita panggil PJs Kades Merlung untuk dimintai keterangan terkait sikap dan tindakannya terhadap wartawan,” kata M. Nasir, Senin (10/6/2024).

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan diterapkan terhadap Puspandi, M. Nasir menjelaskan bahwa tindakan tersebut akan mengikuti regulasi Undang-Undang Desa, yang mencakup berbagai tingkatan sanksi mulai dari teguran lisan hingga tindakan administratif.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, H. Dahlan, S.Sos., MM, mengungkapkan bahwa tindakan Puspandi ini tidak sesuai dengan kedudukan seorang ASN yang seharusnya menjadi abdi negara dan masyarakat. Sekda menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Seorang PNS itu adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Sekda Tanjab Barat saat dikonfirmasi media pada Kamis (6/6/2024) lalu.

“Tadi sudah saya sampaikan dengan Bu Camat, tolong diperiksa permasalahan sesungguhnya,” ucapnya.

Sekda menambahkan bahwa sanksi bagi PNS yang arogan akan diberikan sesuai dengan kesalahannya, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif. “Kita lihat kesalahannya, mulai dari teguran lisan, sampai administrasi,” tegas Sekda.

Baca Juga  Banjir Melanda Merlung, Bupati Tanjung Jabung Barat Tinjau Lokasi dan Siapkan Posko Penanganan

Pemanggilan Puspandi oleh Dinas PMD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menangani kasus intimidasi terhadap wartawan, serta memberikan pelajaran bagi semua ASN untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (*)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Tanjab Barat Beri Bantuan Siswa-Siswi Berprestasi 

Tanjab Barat

Resmi Dilantik, Hj. Fadhilah Sadat Siap Gerakkan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Tanjab Barat

Tanjab Barat

Kolaborasi Pemkab-Polres Tanjab Barat: Optimalkan Sumber Daya untuk Swasembada Pangan

Tanjab Barat

Jelang Pilkada Serentak, Polres Tanjab Barat Gelar Coffe Morning Bersama Awak Media

Tanjab Barat

Peringatan 40 Hari KH. Hasan Basri bin Sahari Berlangsung Khidmat, Bupati: Beliau Guru dan Teladan Umat

Tanjab Barat

Perkuat Aksi Konvergensi Stunting, Bupati Harap Peran Aktif OPD

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna, DPRD Kupas Tuntas LKPJ 2025

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Safari Jum’at Berkah di Masjid Nurul Huda Desa Mekar Tanjung