Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:27 WIB

Intimidasi Wartawan, Dinas PMD Tanjabbar Panggil PJs Kades Merlung

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hari ini memanggil oknum ASN yang juga merupakan PJs Kepala Desa Merlung, Puspandi, SE, terkait sikap arogansi serta intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Sikap dan perilaku Puspandi, SE yang tidak mencerminkan etika seorang ASN sekaligus PJs Kepala Desa Merlung, menjadi sorotan publik. Selain meragukan kemampuannya dalam melaksanakan tugas, tindakannya terhadap wartawan dinilai mencoreng nama baik institusi.

Pasca insiden intimidasi terhadap wartawan, Selasa (11/6/2024) ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabbbar, M. Nasir, mengonfirmasi pemanggilan Puspandi untuk dimintai keterangan terkait tindakan tersebut.

“Benar, sesuai jadwal hari ini kita panggil PJs Kades Merlung untuk dimintai keterangan terkait sikap dan tindakannya terhadap wartawan,” kata M. Nasir, Senin (10/6/2024).

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan diterapkan terhadap Puspandi, M. Nasir menjelaskan bahwa tindakan tersebut akan mengikuti regulasi Undang-Undang Desa, yang mencakup berbagai tingkatan sanksi mulai dari teguran lisan hingga tindakan administratif.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, H. Dahlan, S.Sos., MM, mengungkapkan bahwa tindakan Puspandi ini tidak sesuai dengan kedudukan seorang ASN yang seharusnya menjadi abdi negara dan masyarakat. Sekda menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Seorang PNS itu adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Sekda Tanjab Barat saat dikonfirmasi media pada Kamis (6/6/2024) lalu.

“Tadi sudah saya sampaikan dengan Bu Camat, tolong diperiksa permasalahan sesungguhnya,” ucapnya.

Sekda menambahkan bahwa sanksi bagi PNS yang arogan akan diberikan sesuai dengan kesalahannya, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif. “Kita lihat kesalahannya, mulai dari teguran lisan, sampai administrasi,” tegas Sekda.

Baca Juga  Khutbah Sejuk Bupati Anwar Sadat di Pembengis, Warga Dapat Kabar Baik Pembangunan Jalan dan Sanitasi

Pemanggilan Puspandi oleh Dinas PMD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menangani kasus intimidasi terhadap wartawan, serta memberikan pelajaran bagi semua ASN untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (*)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Meneladani Ulama dan Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

Tanjab Barat

Hangat dan Penuh Hikmah, Tausiah Bupati Tanjab Barat Warnai Halal Bihalal BKMT Purwodadi

Tanjab Barat

Tak Hanya Lingkungan, FOLU Net Sink 2030 Jadi Instrumen Ekonomi Inklusif Tanjab Barat

Tanjab Barat

Anwar Sadat: Festival Takbiran Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Penguat Ukhuwah Masyarakat

Tanjab Barat

Audiensi Aliansi Honorer Non Database Disambut Hangat DPRD Tanjung Jabung Barat

Tanjab Barat

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Tanjab Barat Siapkan Langkah Strategis Sektor Pertanian

Tanjab Barat

Panen Padi di Desa Tanjung Senjulang, Bupati Komitmen Majukan Petani

Tanjab Barat

Sempat Mangkrak Diera Sebelumnya, Akhirnya Bupati Anwar Sadat Berhasil Tuntaskan Gedung Sport Center