Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 5 September 2024 - 23:23 WIB

Bupati Saksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana di Kejari Tanjab Barat

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri langsung pemusnahan barang bukti dari 73 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (5/9).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri TanjabBarat, Radot Parulian, S.H., M.H., beserta jajarannya, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kualatungkal, serta sejumlah perwakilan media dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Tanjab Barat dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara-perkara dengan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini adalah bukti transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Langkah pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kajari Tanjab Barat menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kasus pidana, termasuk tindak pidana narkotika, perlindungan anak, perjudian, pencurian, penggelapan, pengadaan, pembunuhan, penganiayaan, dan lainnya. Total barang bukti berasal dari 73 perkara yang telah selesai diproses dan memperoleh putusan hukum tetap.

“Barang-barang bukti ini akan dimusnahkan melalui berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan dirusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelas Kajari.

Setelah pemusnahan, Bupati bersama jajaran pejabat lainnya turut menandatangani berita acara sebagai penanda bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.  (Rg/*)

Baca Juga  Komitmen Nyata Pemerintahan Anwar Sadat–Katamso: Bedah Rumah, Operasi Katarak Gratis, hingga Bazar Murah

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur

Tanjab Barat

Bupati Ikuti Perlombaan Mancing Mania yang Digelar Kapolres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Diza Aljosha Hazrin Memuliakan Kembali Nama Besar Saudagar  Nan Dermawan, Nurdin Hamzah yang Melegenda.

Tanjab Barat

Perkuat Nilai Keagamaan, Bupati Tanjab Barat Luncurkan Bantuan dan Resmikan Fasilitas Ponpes

Tanjab Barat

Anggota DPRD Soroti Pentingnya Kader Ideologis dalam Fit and Proper Test PAC PDI-P

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: “Jangan Sampai Kantor Kosong, Pelayanan Harus Jalan!”

Tanjab Barat

Sambut Hangat Kunjungan Ketua PWI Provinsi Jambi, Hairan Ucapkan Terimakasih

Tanjab Barat

Komitmen untuk Kota Bersih, Bupati Anwar Sadat Intensif Pantau Pembersihan Drainase