Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:46 WIB

329 WBP Lapas Kuala Tungkal Peroleh Remisi Idul Fitri 1446 H, 1 Orang Langsung Bebas

Tanjabbar – Wartajambi.id
Sebanyak 329 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1997 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.

Pemberian remisi tersebut diagendakan secara Virtual melalui video zoom se-Indonesia bersama Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, di ruangan Sidang TPP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum’at (28/3/2025) pagi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, per 28 Maret 2025 berjumlah sebanyak 548 orang. Dengan rincian, sebanyak 448 orang ialah Narapidana beragama Muslim dan 98 orang Narapidana beragama Non Muslim.

Dari jumlah 548 orang WBP, sebanyak 329 orang WBP mendapatkan RK Hari Raya Idul Firti 1446 H Tahun 2025, 1 orang WBP diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal,  Iwan Darmawan mengatakan, remisi di hari raya ini terbagi menjadi 2 (Dua), yakni remisi hari raya nyepi dan hari raya idul fitri 1446 H Tahun 2025.

“Dikarenakan di Lapas Kuala Tungkal untuk remisi hari raya nyepi yang beragama Hindu tidak ada, maka remisi hari raya idul fitri kita ada RK 1 dan RK 2,” ujar Kalapas.

“RK 1 sebanyak 329 dan RK 2 sebanyak 3 orang. 1 orang diantaranya langsung bebas,” tambah Kalapas.

Sementara itu, kata Kalapas, dari jumlah Narapidana muslim sebanyak 448 orang, 118 orang tidak diberikan remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat.

“Salah satunya ialah ada pidana mati dan juga pidana seumur hidup,” pungkas Kalapas.  (Agn/*)

Baca Juga  Dinas PUPR Tanjab Barat Gelar Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Kontrusi Tahun 2024

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Gelar Reses di Pematang Lumut, Warga Sampaikan Usulan Pembangunan

Tanjab Barat

Perpanjang MoU, Pemkab Tanjab Barat Gandeng Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Kawal Proyek Strategis

Tanjab Barat

Pjs Bupati Tanjabbar Resmi Membuka Rapat Pleno TPAKD Tahun 2024

Tanjab Barat

Babak Baru Golkar Tanjab Barat, Sufrayogi Saiful Terpilih Aklamasi di Musda XI

Tanjab Barat

Semarak Ramadhan! Bupati Tanjab Barat Pimpin Gotong Royong di Sejumlah Masjid

Tanjab Barat

Dukungan Penuh untuk Astacita, Bupati Tanjab Barat Sinkronkan Program Daerah dan Nasional

Tanjab Barat

Iduladha 1446 H, Bupati dan Forkopimda Serukan Ukhuwah dan Solidaritas Sosial

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Pembayaran TPP Tepat Waktu