Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:11 WIB

Kuala Tungkal, Wartajambi.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (LSM-JPK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rahmadi Arianto, S.Kom, dengan tegas menolak penerapan asas Dominus Litis sebagai dasar pengalihan kewenangan penyidikan dan penyelidikan dari Polri ke Kejaksaan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

 

“Asas Dominus Litis, yang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali utama dalam proses hukum, justru dapat mengikis independensi penyidik. Ini bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang selama ini kita perjuangkan,” ujar Rahmadi, Minggu (09/02/25).

 

Rahmadi menilai bahwa pengalihan kewenangan ini berisiko menciptakan sentralisasi kekuasaan yang berlebihan di tangan kejaksaan. Jika sebelumnya Polri memiliki peran utama dalam penyelidikan dan penyidikan, perubahan ini bisa mengurangi peran kepolisian dalam proses penegakan hukum.

 

“Kita harus ingat bahwa penyidikan adalah jantung dari proses penegakan hukum. Jika seluruh kewenangan penyidikan dialihkan ke kejaksaan, maka sistem check and balance dalam penegakan hukum bisa terganggu,” tegasnya.

 

LSM-JPK juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi dalam kasus-kasus besar jika penyidikan sepenuhnya berada di bawah kejaksaan. “Kita tidak ingin ada potensi kriminalisasi atau penghentian kasus berdasarkan kepentingan tertentu. Oleh karena itu, distribusi kewenangan harus tetap seimbang antara Polri dan Kejaksaan,” tambah Rahmadi

 

Sebagai bentuk penolakan, LSM-JPK berencana mengajukan petisi kepada pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali rencana pengalihan kewenangan ini. Mereka juga akan mengajak akademisi, praktisi hukum, serta elemen masyarakat sipil lainnya untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik bagi reformasi hukum di Indonesia.

 

“Reformasi hukum harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai perubahan ini justru menjadi langkah mundur dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Rahmadi.  (Den)

Baca Juga  Relawan SPPG Yayasan Prabu Center 08 Antusias Ikuti Pelatihan Penjamah Makanan Program MBG dari Dinkes

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Tanjab Barat

Komitmen untuk Kota Bersih, Bupati Anwar Sadat Intensif Pantau Pembersihan Drainase

Tanjab Barat

Satpol PP Tanjab Barat Tertibkan Pasar 36 di Simpang Roro Sialang, Respons Cepat Aduan Masyarakat

Tanjab Barat

Hadiri Haul, H Hairan Ajak Masyarakat Kenang Jasa Syekh Samman Al-Madani

Tanjab Barat

Ketua PWI Jambi, Lantik Asmadi sebagai Ketua PWI Kab.Merangin

Tanjab Barat

Bawaslu Tanjabbar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Penandatanganan MoU Demi Pilkada Damai 2024

Tanjab Barat

Dari Bumi Majapahit, Wabup Tanjab Barat Ikut Kobarkan Semangat PRB 2025 untuk Indonesia

Tanjab Barat

Rakor Linsek Digelar, Ketua DPRD Tekankan Stabilitas Pangan dan Keamanan Selama Ramadan