Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:11 WIB

Kuala Tungkal, Wartajambi.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (LSM-JPK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rahmadi Arianto, S.Kom, dengan tegas menolak penerapan asas Dominus Litis sebagai dasar pengalihan kewenangan penyidikan dan penyelidikan dari Polri ke Kejaksaan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

 

“Asas Dominus Litis, yang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali utama dalam proses hukum, justru dapat mengikis independensi penyidik. Ini bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang selama ini kita perjuangkan,” ujar Rahmadi, Minggu (09/02/25).

 

Rahmadi menilai bahwa pengalihan kewenangan ini berisiko menciptakan sentralisasi kekuasaan yang berlebihan di tangan kejaksaan. Jika sebelumnya Polri memiliki peran utama dalam penyelidikan dan penyidikan, perubahan ini bisa mengurangi peran kepolisian dalam proses penegakan hukum.

 

“Kita harus ingat bahwa penyidikan adalah jantung dari proses penegakan hukum. Jika seluruh kewenangan penyidikan dialihkan ke kejaksaan, maka sistem check and balance dalam penegakan hukum bisa terganggu,” tegasnya.

 

LSM-JPK juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi dalam kasus-kasus besar jika penyidikan sepenuhnya berada di bawah kejaksaan. “Kita tidak ingin ada potensi kriminalisasi atau penghentian kasus berdasarkan kepentingan tertentu. Oleh karena itu, distribusi kewenangan harus tetap seimbang antara Polri dan Kejaksaan,” tambah Rahmadi

 

Sebagai bentuk penolakan, LSM-JPK berencana mengajukan petisi kepada pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali rencana pengalihan kewenangan ini. Mereka juga akan mengajak akademisi, praktisi hukum, serta elemen masyarakat sipil lainnya untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik bagi reformasi hukum di Indonesia.

 

“Reformasi hukum harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai perubahan ini justru menjadi langkah mundur dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Rahmadi.  (Den)

Baca Juga  Ribuan Warga Padati Festival Takbiran Tanjab Barat 2025, Bupati Anwar Sadat: Ini Wujud Silaturahmi dan Dakwah

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: Pemerintah Harus Hadir Langsung, Bukan Hanya Seremonial

Tanjab Barat

Hamdani Cup VII Resmi Ditutup, Wabup Katamso Dorong Pembinaan Bakat Muda

Tanjab Barat

Tanjab Barat Hibahkan Aset ke BIN, Komitmen Dukung Pemerintahan Pusat

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat: Operasi Keselamatan Siginjai 2025 Berlangsung 14 Hari, Utamakan Pendekatan Humanis

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Gelar Safari Jumat di Masjid Hidayatul Muttaqin Desa Parit Sidang

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjabbar Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Tebo ke-25

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Resmikan QRIS Bersama BAZNAS dan BRI

Tanjab Barat

Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Publik