Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:11 WIB

Kuala Tungkal, Wartajambi.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (LSM-JPK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rahmadi Arianto, S.Kom, dengan tegas menolak penerapan asas Dominus Litis sebagai dasar pengalihan kewenangan penyidikan dan penyelidikan dari Polri ke Kejaksaan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

 

“Asas Dominus Litis, yang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali utama dalam proses hukum, justru dapat mengikis independensi penyidik. Ini bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang selama ini kita perjuangkan,” ujar Rahmadi, Minggu (09/02/25).

 

Rahmadi menilai bahwa pengalihan kewenangan ini berisiko menciptakan sentralisasi kekuasaan yang berlebihan di tangan kejaksaan. Jika sebelumnya Polri memiliki peran utama dalam penyelidikan dan penyidikan, perubahan ini bisa mengurangi peran kepolisian dalam proses penegakan hukum.

 

“Kita harus ingat bahwa penyidikan adalah jantung dari proses penegakan hukum. Jika seluruh kewenangan penyidikan dialihkan ke kejaksaan, maka sistem check and balance dalam penegakan hukum bisa terganggu,” tegasnya.

 

LSM-JPK juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi dalam kasus-kasus besar jika penyidikan sepenuhnya berada di bawah kejaksaan. “Kita tidak ingin ada potensi kriminalisasi atau penghentian kasus berdasarkan kepentingan tertentu. Oleh karena itu, distribusi kewenangan harus tetap seimbang antara Polri dan Kejaksaan,” tambah Rahmadi

 

Sebagai bentuk penolakan, LSM-JPK berencana mengajukan petisi kepada pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali rencana pengalihan kewenangan ini. Mereka juga akan mengajak akademisi, praktisi hukum, serta elemen masyarakat sipil lainnya untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik bagi reformasi hukum di Indonesia.

 

“Reformasi hukum harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai perubahan ini justru menjadi langkah mundur dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Rahmadi.  (Den)

Baca Juga  Anwar Sadat Tekankan Kesiapan Mental dan Fisik Jamaah Saat Buka Manasik Haji 1447 H

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Menuju Bansos Tepat Sasaran, Tanjab Barat Gelar Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026

Tanjab Barat

Pemerintah Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Sepakat Serahkan Penegasan Batas ke TPBD Pusat

Tanjab Barat

Aksi Senyap Satresnarkoba, Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Penginapan

Tanjab Barat

Wabup Katamso Ikuti Malam Apresiasi Nasional, Soroti Pentingnya Kolaborasi Daerah

Tanjab Barat

KKMD Resmi Dikukuhkan, Anwar Sadat Dorong Regulasi Mangrove Terintegrasi

Tanjab Barat

Coffee Morning Bersama Media, Bupati Anwar Sadat: Pers Adalah Jembatan Informasi

Tanjab Barat

Bersama Kapolres Tanjab Barat, Kapolda Jambi Resmikan Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Jadi Polda Jambi 

Tanjab Barat

Tangis Haru Sambut Bupati Anwar Sadat di Tengah Korban Longsor Betara Kanan