TANJABBAR, Wartajambi.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi bertandang ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pada Jum’at (20/9/2024) pagi.
Terkait kedatangan rombongan Hakim Tipikor itu, Kepala SMAN 2 Tanjabbar, Asmaida, mengucapkan terima kasih. “kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jambi ke SMAN 2 Tanjabbar.
“Sebab dengan kehadiran rombongan Majelis Hakim dari PN Tipikor Jambi tersebut ke lokasi, Hakim Tipikor PN bisa melihat langsung kondisi di lapangan. Dimana dari hasil pertemuan tersebut, dihadiri oleh para saksi yang hadir sebelumnya saat dipersidangan, serta dihadiri juga oleh Yuliawati (Komite Sekolah, red) ,” ucap Kepsek, saat dikonfirmasi, Jum’at (20/9/2024) sore.
Dikatakan Kepsek, kedatangan Majelis Hakim PN Tipikor ini dalam rangka sidang lapangan untuk mengecek langsung bukti fisik dilapanganya.
“Hal itu mengenai, kegiatan bangunan di SMAN 2 Tanjabbar yang mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 dengan swakelola tipe IV , dengan anggaran DAK tahun 2022 yang diterima oleh SMAN 2 Tanjabbar sebesar Rp 1,7 (satu koma tujuh) Miliar, untuk bangunan fisik sekolah.
“Banggunan itu terbagi menjadi 5 unit kegiatan. Diantaranya ialah, membangun bangunan gedung bimbingan konseling (BK), gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS), gedung laboratorium Fisika, gedung laboratorium Biologi, dan pembangunan rehab rombel,” kata Kepsek.
Untuk itu, dengan adanya kasus ini, Kepsek berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditegakkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sebagai saksi, mengharapkan agar pihak PN Tipikor Jambi selaku APH dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Asmaida.
“Kemudian, sebagai Institusi Lembaga Pendidikan mengharapkan kepada para pembaca agar lebih mempunyai literasi lagi dalam membaca informasi atau keterangan dari suatu pemberitaan. Jadi, jangan menelan informasi secara mentah-mentah begitu saja, sehingga menjadi blunder di masyarakat . Padahal yang diberitakan itu belum 100 persen benar sesuai dengan fakta sebenarnya ujar Kepsek menegaskan.









