Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 12 November 2024 - 11:20 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu dan Amankan 6 Orang Tersangka Diduga Jaringan internasional 

Tanjab Barat, Wartajambi.id – Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil menangkap enam orang tersangka dalam kasus dugaan jaringan narkotika internasional. Barang bukti berupa 3 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan, termasuk satu tersangka di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tanjab Barat, Selasa (12/11/2024), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 5 November lalu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Melati, Kelurahan Tungkal IV Kota, dan mengamankan dua tersangka berinisial AN (24) dan DN (20), keduanya berasal dari Lumajang, Jawa Timur.

Penangkapan ini kemudian berlanjut hingga petugas berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yaitu UM (35) dan HM (35) asal Kuala Tungkal, serta WY (16) dan MR (23) yang berasal dari Karimun, Kepulauan Riau. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 3.172 gram bruto, telepon genggam, dua tas gendong, dan kartu ATM.

Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas KSKP terhadap dua pria yang membawa tas dari Pelabuhan Ampera menuju Jalan Melati. Ketika tas tersebut diperiksa, petugas menemukan tiga bungkus sabu dalam kemasan bergambar ikan. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa AN dan DN mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui komunikasi telepon dengan seorang pengirim bernama TW, tanpa pernah bertemu langsung. Barang tersebut disimpan di sebuah gudang dekat pantai untuk diambil.

Penelusuran lebih lanjut dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan keterlibatan UM dan WY. Kedua tersangka tersebut ditangkap di Hotel Cahaya di daerah Karimun, Kepulauan Riau, tempat barang tersebut diduga disimpan.

Baca Juga  Audiensi Bersama Menteri, Wabup Katamso Perjuangkan Infrastruktur Pendidikan Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat menyebutkan bahwa jika diestimasi secara ekonomi, sabu seberat 3.172 gram tersebut bernilai sekitar Rp4,1 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.  (Den)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

329 WBP Lapas Kuala Tungkal Peroleh Remisi Idul Fitri 1446 H, 1 Orang Langsung Bebas

Tanjab Barat

Semangat Presisi dan Kemanusiaan, Kapolres Tanjab Barat Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Gelar Safari Jumat di Masjid Hidayatul Muttaqin Desa Parit Sidang

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjabbar Jadi Pembicara dalam Focus Group Discussion

Tanjab Barat

Albert Chaniago Lanjutkan Reses di Tanjung Pasir, Fokus Dengarkan Keluhan Infrastruktur

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda Pemkab dan 3 Raperda Inisiatif DPRD

Tanjab Barat

Bawaslu Tanjabbar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Penandatanganan MoU Demi Pilkada Damai 2024

Tanjab Barat

Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2024 di Mapolres Tanjab Barat