Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:12 WIB

Peredaran Sabu di Kuala Tungkal Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Saat Dini Hari

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Aksi cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali membuahkan hasil. Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sriwijaya, Sabtu dini hari (14/03/2026).

 

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (25), warga Kelurahan Patunas, dan JA (22), warga Kelurahan Tungkal II. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kuala Tungkal.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal pekan.

 

“Tim telah melakukan observasi sejak 9 Maret 2026, setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika. Puncaknya, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di Kost Arla,” ungkapnya.

 

Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin Aipda Fajar Kurniawan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya, delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,08 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat hisap (bong), kaca pirek, serta sebuah tas cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk transaksi, yakni Samsung, Vivo, dan iPhone 8.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga  Sakit Hati Berujung Tikaman, Nyawa Pemuda Kuala Tungkal Melayang

 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu bandar utama yang diduga menjadi pemasok,” tegas AKP Agus.

 

Polres Tanjab Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi ini penting untuk menjaga lingkungan kita tetap aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Buka Turnamen Gasing Undi Tabung Kecamatan Seberang Kota

Tanjab Barat

Dukung Prestasi Atlet, Bupati Tanjab Barat Resmikan Sekretariat KONI yang Baru

Tanjab Barat

H. Fahrizal Tampung Aspirasi Warga Taman Raja dalam Reses DPRD Tanjab Barat

Tanjab Barat

Kembalikan Berkas Pendaftaran Cakada, Hairan Harap Bisa Berjuang Bersama PPP Untuk Perubahan

Tanjab Barat

Wabup Katamso Puji Program UMKM IKA PMII: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dari Akar Rumput

Tanjab Barat

Kebakaran di Jalan Harapan, Bupati Anwar Sadat Pastikan Bantuan untuk Warga

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjabbar Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Tebo ke-25

Tanjab Barat

Tanjab Barat Hibahkan Aset ke BIN, Komitmen Dukung Pemerintahan Pusat