KPU Tanjab Barat Membuka Pendaftaran Pilkada, ini syaratnya
KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mulai besok, Selasa 27 Agustus 2024 akan membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, bertempat di Kantor KPU Jl Prof.Sri Soedewi Kuala Tungkal (eks kantor Pengadilan lama).
Adapun jadwalnya dan syaratnya kata Ketua KPU Tanjab Barat, M.Rum,SH pada awak media dalam acara Media Gathering yang dilakukan Minggu (25/08/2024) di Aula Hotel Rivoli Kuala Tungkal,
melalui Pengumuman Nomor 728/PL.02.2-Pu/1526//2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.
“Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat pada Pemilihan Serentak 2024 dimulai dari tanggal 27 s.d 29 Agustus,”kata M.Rum,SH Ketua KPU Tanjung Jabung Barat, Minggu (25/8/2024), dalam acara Media Gathering
Adapun untuk waktu pendaftaran tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB s.d pukul 16.00 Wib. Sedangkan pendaftaran 29 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Jadwal dan syarat bakal pasangan calon kepala daerah bisa dilihat dan mengunduh format formulir Model Permohonan Silon.Parpol.KWK melalui pranata/link https://bit.iy/FormPermohonanSILONPILKADA, ujar M.Rum,SH mantan wartawan Jambi ini menjelaskan. (rtg)









