Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 28 Juni 2024 - 10:09 WIB

DK : Tidak Ada Korupsi di PWI, Ketum Akan Tindak Lanjuti Keputusan Rapat Pleno Diperluas

JAKARTA, Wartajambi.id  – Perseteruan antara Dewan Kehormatan dengan Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tentang dugaan penyelewengan dana kerja sama dengan Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berakhir anti klimaks. Dalam konferensi pers bersama Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sepakat bahwa hal tersebut dinyatakan selesai.

“Kami menyatakan bersama bahwa tidak ada konflik antara DK dan PH. Kita menghormati tupoksi masing-masing. Yang kedua DK menyebutkan dalam rapat pleno diperluas bahwa tidak ada korupsi, yang ada dugaan pelanggaran administrasi. Ketiga kami akan menindaklanjuti keputusan rapat pleno diperluas,” kata Hendry dalam siaran persnya di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta pada Kamis (27/6/2024) siang.

Sedangkan Sasongko mengatakan, persoalan dugaan pelanggaran administrasi UKW telah selesai. Rekomendasi DK telah ditindaklanjuti dan telah dibawa dalam rapat pleno diperluas.
Sedangkan disinggung apakah ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan UKW, Sasangko mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal tidak pernah menyebut ada korupsi. “Sejak awal kita tidak pernah mengatakan ada korupsi. Ada dugaan pelanggaran PDPRT,” katanya.

Sementara itu, rapat pleno diperluas PWI Pusat menetapkan tiga keputusan. Yang pertama, mengesahkan pengunduran diri 4 (empat) orang pengurus pusat PWI yakni Iskandar Zulkarnain dari dewan kehormatan, Muhamad Ihsan dari wakil bendahara umum, Syarif Hidayatullah sebagai direktur UMKM dan Sayid Iskandarsyah sebagai sekretaris jenderal.

Keputusan yang kedua adalah rapat pleno diperluas memberikan mandat kepada ketua umum untuk melaksanakan perubahan pengurus pusat PWI di seluruh jenjang kepengurusan. Dan keputusan ketiga adalah menolak keputusan dewan kehormatan tentang sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah.

Ketua Dewan Pakar PWI Agus Sudibyo bersyukur karena dengan sikap dewasa, jiwa besar Pengurus Harian Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan bisa bersepakat mengakhiri persoalan internal sehingga bisa solid dalam menjawab tantangan masa depan.***

Baca Juga  Pemred Searah.co Laporkan Sejumlah Pemilik Akun Facebook dan Admin Pencerahan ke Polres Tanjabbar Terkait ITE dan UU PERS

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Anwar Sadat: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pilar Ekonomi Rakyat di Desa

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Sahkan RPJMD 2025-2029 “BERKAH MADANI” sebagai Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Tanjab Barat

Perda Ditegakkan! Truk Overload Bakal Ditindak di Wilayah Kota Kuala Tungkal

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda Pemkab dan 3 Raperda Inisiatif DPRD

Tanjab Barat

Wabup Tanjabbar Hadiri Upacara Peringatan HOTODA Ke-XXVIII di Surabaya

Tanjab Barat

Bawaslu Tanjabbar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Penandatanganan MoU Demi Pilkada Damai 2024

Tanjab Barat

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud, Dorong Penyegaran Organisasi