Apa Tindakan Kadis PUPR Tanjab Barat ?
TANJAB BARAT – Pada tahun 2022 lalu, ada temuan dari hasil pemeriksaan (Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK.RI) sebesar Rp 700.000.000,- di Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Angka yang cukup fantastis itu terdapat di pekerjaan proyek peningkatan jalan dari Simpang Lumahan menuju Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pekerjaan tahun 2022 lalu ini menjadi temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI. Lantaran diduga akibat rendahnya mutu pekerjaan yang dilaksanakan. Serta ada indikasi tidak sesuai dengan spek yang ada. Sementara proyek ini menelan anggaran APBD murni Tahun 2022 senilai Rp 4 Miliar dengan nilai HPS sekitar Rp 3.999.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). Tapi, baru dikembalikan sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), hingga memasuki tahun 2024.
Terkait dengan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Tungkal, Marcelo Bellah, SH MH, melalui Kasi Intelnya, Muhammad Lutfi SH MH, membenarkan adanya temuan ini dan adanya permohonan bantuan hukum yang diajukan pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Memang Pihak PUPR ada minta permohonan bantuan hukum terkait kasus ini. Tertanggal surat masuk tanggal 11 Januari 2024 lalu. Permohonan ini masuk ke Bidang Datun, untuk proses percepatan penyelesaian temuan BPK ini,” kata Kastel via Whatshapnya, Kamis (18/1/2024).
Ditanya apakah pengembalian temuan itu telah dikembalikan itu sudah sesuai dengan kerugian hasil temuan BPK ? Kasi Intel menjawab, sudah ada upaya pengembalian sebesar sepuluh juta dari pihak Kontraktornya.
“Sudah ada dikembalikan sebanyak sepuluh juta, nilainya ini memang dinilai masih kecil. Makanya pihak PUPR meminta permohonan bantuan hukum ke kita, supaya secepatnya diselesaikan,”lanjutnya.
Ditanya berapa lama batas waktu yang diberikan untuk penyelesaian pembayaran temuan tersebut ? Kasi Intel, tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada sanksi diberikan pihak terkait pada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut juga pihak konsultan pengawasnya. Bahkan informasi yang diperoleh media, perusahaan ini masih mendapatkan pekerjaan proyek.
Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR, Apri Dasman, ST.MT pada pemberitaan sebelumnya, mengatakan, kalau pihaknya Dinas PUPR telah menyerahkan masalah ini ke pihak Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, untuk permohonan bantuan hukum untuk percepatan proses penyelesaian pengembalian hasil temuan dari BPK-RI tersebut. “sedang proses penagihan oleh pihak Kejari Tanjab Barat, ” jawabnya.
Pihak konsultan pengawas dan konsultan perencana beserta PPK belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini.